antan kuasa hukum pasien korban asusila dokter MY.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Walaupun Berdamai, Kasus Dokter Pelaku Tindak Asusila Terhadap Istri Pasien Tetap Lanjut

Senin, 22 April 2024 - 17:28 WIB

Sambung Redho kembali, beberapa hari lewat dirinya mendapatkan chat dari nomor Hp kliennya mengenai pencabutan kuasa 

"Akan tetapi tando tangan pada surat kuasa dan pencabutan kuasa itu sangat berbeda tarikannyo, diduga seperti dipalsukan. Selain itu saya juga sempat mau konfirmasi ke klien saya melalui telepon dan pesen WhatsApp, namun no hp sudah tidak aktif dan pesan wa tidak di baca," ungkapnya. 

"Tetapi terlepas kuasa atau bukan tetap kawal perkara ini selaku pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan pasal 80 kuhap," tambahnya. 

Ia mengatakan, secara hukum perdamaian dalam perkara aquo tidak menghentikan perkara ini. 

"Dengan alasan, jadi perdamaian secara hukumnya dalam perkara asusila ini adalah untuk meringankan hukuman bukan menghentikan perkara," bebernya. 

Sambungnya, justru jika benar ada uang damai tersebut, uang damai tersebut membuktikan bahwa benar pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut, " Karena untuk apa uang sebesar itu di berikan. Karena yang ingin di gali disini adalah kebenaran sedangkan, Dr My tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Redho juga menuturkan, pada surat pemberitahuan dimulai nya penyidikan (SPDP) tertanggal 29 Februari 2024 dari direskrimum polda sumsel ke kepala kejaksaan tinggi sumsel di terapkan pasal 6b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b UU no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual  ( UUTPKS)

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
04:19
Viral