Penyidik saat menggeledah Kantor Perhubungan Bidang Keselamatan dan Sarana Uji KIR Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan..
Sumber :
  • tim tvOne/Miko

Lengkapi Alat Bukti Kasus OTT Jembatan Timbang, Polda Geledah Tiga Kantor

Kamis, 25 April 2024 - 16:25 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan tiga oknum PNS kementerian perhubungan darat yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu saat ini masih berproses. Dimana pihak kepolisian melakukan penggeledahan untuk melengkapi barang bukti pada tiga kantor.

Kantor yang digeledah masing-masing, yakni Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas 3 Bengkulu, lalu Kantor Perhubungan Bidang Keselamatan dan Sarana Uji KIR Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan serta Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi yang di Lubuk Linggau itu, di Balai Uji KIR kita lakukan penggeledahan karena para tersangka yang kita OTT di UPPKB Curup ada melakukan pengurusan KIR," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis (25/4/2024).

Faktanya pada penggeledahan ini, terang Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, pengurusan KIR kendaraan tidak sesuai dengan standar operasional yang belaku, dimana kendaraan yang masa berlaku KIR nya sudah mati harus hadir dan melewati serangkaian pemeriksaan, namun kenyataan tidak.

"Seyogyanya kendaraan harus hadir namun kenyataannya saat kita cek, kendaraan tidak hadir, masuk di sistem namun unit tidak hadir di Balai Uji KIR Lubuk Linggau," sambungnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, dari hasil OTT yang dilakukan ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, dimana salah satunya merupakan PPNS Kementerian Perhubungan Darat yang diduga sebagai koordinator. Dan dari tangan ketiganya disita kurang lebih Rp3,6 juta. Ketiga orang tersangka yakni WH, HAP, FR.

Untuk sementara ketiganya masih menjalani pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut. Dengan Pasal 12 E juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral