Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan
- Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu menyasar Kantor Bupati Lombok Barat, rumah dinas Bupati dan Kantor PUPR Lombok Barat.
Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan proyek di dinas PUPR yang juga mejadi lokasi terjadinya dugaan konflik kepentingan.
"Untuk hasil penggeledahannya itu dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Selain itu hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah catatan keuangan dari pihak swasta kepada Sudirman yang merupakan tersangka di kasus ini.
Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan untuk nantinya dilakukan analisa untuk memperkuat alat bukti.
"Nantinya (barang bukti) akan ditelaah dan akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan," jelas Budi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka yakni, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga tanggal 9 Agustus 2026 di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Juli lalu. Hasilnya KPK mengamankan 19 orang, namun hanya 7 orang yang dibawa ke Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat operasi senyap tersebut mencapai kurang lebih Rp9,06 miliar.(aha/raa)
Load more