tersangka saat diamankan polres Langkat..
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayat

3 Penipu Modus Jual Mobil Bekas Online Dicokok Unit Pidum Polres Langkat

Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:12 WIB

Selanjutnya Tersangka Afriadi Indra Gunawan alias Apriton mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktaviana Fajar Wati melalui rekening istri korban. 

Namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga dan korban membuat laporan ke Mapolres Langkat. 

Kemudian Istri korban langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokirian terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan tersebut.

Setelah itu, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mendapat informasi dari pelapor, bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin dan akan melakukan pembukaan blokir rekening. 

Mendapat informasi tersebut, Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Langkat dam langsung memerintahkan personil dibawah pimpinan Kanit Pidum untuk menindak lanjuti Informasi menuju ke Bank Mandiri Medan.

Sesampainya di tempat tersebut, Kanit Pidum bersama dengan Panit dan anggota Opsnal langsung mengamankan 2 pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra.

Dihadapan petugas, kedua tersangka  mengaku diperintah oleh Afriadi Indra Gunawan alias Apriton untuk membuka blokir di rekening dengan upah sebesar Rp.15.000.000 perorang. (Taufik Hidayat/ito) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral