Polisi kawal terdakwa kasus investasi bodong..
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Arifin

Sering Mangkir, Bos Investasi Bodong Dikawal Polisi ke Persidangan  

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Bos Fikasa Group, Agung Salim dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelumnya bos Fikasa Group yang diduga menipu korbannya di Pekanbaru untuk berinvestasi dengan total kerugian Rp84,9 miliar, bolak balik mangkir dalam persidangan.

Terdakwa Agung Salim datang ke persidangan dengan kursi roda. Dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi tim jaksa. Terdakwa dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Polisi pun membawa terdakwa sampai ruangan sidang. 

Pada sidang secara off line, majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim. Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan. Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.

Penasehet hukum terdakwa sempat mempertanyakan tentang kesehatan terdakwa khususnya gula darahnya di angka 200. Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus mendebat dokter.

"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan, Selasa (11/1/2022).

Untuk hari ini ada delapan korban yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Mereka mengaku tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi. Bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral