Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Sumber :
  • tim tvOne - Miko

Tersangka Selalu Mangkir, Polda Panggil Gubernur Bengkulu Sebagai Pihak Penjamin

Rabu, 12 Januari 2022 - 10:41 WIB

Bengkulu - Tim penyidik Reskrimum Polda Bengkulu akan memanggil Gubernur Bengkulu karena menjamin seorang tersangka kasus penipuan. Kasus ini bergulir pada tahun 2018 lalu, dimana pada saat itu tersangka merupakan kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (12/1/2022) mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan dimintai keterangan terkait jaminan yang ia berikan terhadap tersangka HR, pasalnya tersangka tidak pernah hadir dalam pemanggilan untuk pemeriksaan.

"Kita tentunya akan melayangkan surat secara tertulis ke penjamin (Rohidin Mersyah) perihal tidak kooperatifnya tersangka. Sejak tahun 2018 hingga 2022 tersangka dari catatan kita belum memenuhi panggilan kembali," ujarnya.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan yang melibatkan mantan kadis PU Seluma ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp1 Miliar.

Polda Bengkulu tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis PU Seluma HR dan AD yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya tersangka HR sudah ditahan penyidik, namun urung lantaran dijamin RM yang saat itu menjabat sebagai PLT Gubernur Bengkulu. 

Sebelumnya Surat dengan nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menyatakan jaminan HR karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Miko/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral