Buron Lima Tahun, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polsek Pemulutan di Rumah Istri Muda.
Sumber :
  • Tim TvOne/Rizal

Buron Lima Tahun, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polsek Pemulutan di Rumah Istri Muda

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:47 WIB

Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban, sebelumnya sudah dikantongi polisi. "Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Iklil. (Rizal/Wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
Viral