- Yoga
Kapolrestabes Medan Dituduh Menerima Uang Suap Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolda
Medan, Sumut - Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjadi perbincangan hangat, setelah namanya disebutkan dalam persidangan kasus suap narkoba oleh terdakwa Bripka Ricardo, Rabu (12/1/20221).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan sudah menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti atas dugaan aliran suap tangkap lepas Imayanti istri dari terduga bandar Narkoba Jusuf alias Yus, ia pun akan mencopot jabatan yang bersangkutan.
"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022) saat ditemui di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka.
Meski demikian, Panca menjelaskan tidak akan gegabah buru-buru mencopot Kombes Pol Riko Sunarko. Tentunya ia mengungkapkan, hal itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya.
"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," tandasnya.
Ia mengatakan, saat ini baik Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri sudah diturunkan melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo.
Bahkan Panca menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang dan pihaknya telah memeriksa dealer tempat Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membeli sepeda motor bebek yang dihadiahkan ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
"Untuk saat ini sudah ada 8 orang (diperiksa) termasuk yang tempat menjual atau membeli sepeda motor itu kita sudah dalami dan saya akan buktikan itu supaya benar. Benar enggak itu duit dari hasil (suap),” ungkap Panca.
Panca menegaskan akan segera memaparkan hasil pemeriksaan tersebut. Apabila terbukti ada sanksi tegas menanti bagi personel yang terseret.
"Percayalah, yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Percayakan kepada saya dan kalau benar kita harus sampaikan, " ucap Panca.
Selain itu, Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut juga telah meminta keterangan kepada Bripka Ricardo yang berada di dalam Lapas.
"Dan kita sudah mendengar keterangan dia yang ada di Lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar," ucapnya.
Terakhir Panca membeberkan anggota Bripka Ricardo Siahaan sudah di PTDH di sidang kode etik.
Diketahui kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp650 juta dan didakwa menguasai Narkoba.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa uang suap itu juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar press release, serta menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah untuk anggota TNI AD. Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp75 juta dari Rp300 juta yang bersumber dari Imayanti, istri terduga gembong Narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan Narkoba Bripka Ricardo Siahaan itu.
Sementara itu, Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi soal fakta persidangan tersebut membantah dengan tegas bahwa ia menerima uang suap, ia pun membantah menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah untuk anggota TNI berprestasi seperti yang dituduhkan. (Yoga)