Persidangan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Saksi Sekaligus Tersangka Herman Mayori Akui Proyek di Muba Tidak Gratis

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:16 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2021 dengan terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba nonaktif.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan dua saksi lainnya yakni Irfan dan Fadli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.

Saat dicecar oleh Majelis Hakim terkait pengaturan pemenang lelang proyek di Muba, Herman Mayori mengakui bahwa proyek di Muba tidak gratis, sudah terstruktur sejak lama dan adanya komitmen pemberian fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.

"Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang sudah terjadi sejak lama, yang artinya proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini," cecar Hakim kepada saksi Herman Mayori.

Sebelumnya Herman Mayori sempat tidak mengakui adanya komitmen fee proyek kepada pejabat-pejabat terkait. "Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertulis dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang," ujar Herman Mayori kepada Majelis Hakim.

Herman Mayori menjelaskan, bahwa ada koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek dan pengaturan fee 10 persen untuk Bupati. ”Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy," ungkapnya.

Herman Mayori juga mengungkapkan fee 10 persen untuk Bupati diberikan langsung kepada staf ahli Bupati. Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika pemenang lelang empat proyek tidak memberikan komitmen fee, ke depan tidak akan mendapatkan proyek lagi di Muba.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral