Kejaksaan Negeri Belawan.
Sumber :
  • Martinus Sitorus

Kejaksaan Negeri Belawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumatera Utara

Jumat, 21 Januari 2022 - 01:19 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Belawan tetapkan dua tersangka kasus pidana korupsi Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Sicanang Anggaran Tahun 2018-2019. Awalnya Tim Pidana Khusus Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan penyelidikan kasus korupsi tersebut selama satu tahun lebih.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi) Kejari Belawan, Oppon Siregar, Kamis (20/1/2022) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019, sudah naik ke status penyidikan.

Bahwa tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara ini ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan dengan menetapkan dua tersangka, yakni inisial CP selaku kuasa pengguna anggaran dan inisial AS selaku pelaksana pekerjaan CV GS.

"Jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial pada tahun 2018 sebesar Rp1.527.907.016 dan tahun 2019 anggaran sebesar Rp1.694.004.675. Berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 875.148.401," ungkap Kasi Intel Kajari Belawan.

Untuk anggaran tahun 2018, lanjut Oppon, perinciannya adalah, pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp 356.351.400. Terdapat kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp 66.933.276. Kemudian, tahun 2019.

Untuk pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS Rp 383.001.525, kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS Rp 68.862.200.

"Berdasarkan hasil penghitungan atas realisasi kontrak, dengan menggunakan metode perbandingan volume sehingga terdapat dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp875.148.401 yang dilakukan oleh CV GS," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral