Sumber :
- Martinus Sitorus
Kejaksaan Negeri Belawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumatera Utara
Jumat, 21 Januari 2022 - 01:19 WIB
Kasi Intel Kejari Belawan menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan alat bukti surat, diduga para tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (martinus/ade)