Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Membekuk Dua Bandar Sabu dalam Jaringan Riau.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Simpan 7,2 Kilogram Sabu, Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:51 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dua bandar narkoba jenis sabu jaringan Riau dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kedua tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial SH (48) dan seorang ibu rumah tangga inisial FS (45). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 7,5 kilogram sabu-sabu.

Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi, mengatakan penangkapan terhadap jaringan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SH di kediamannya di wilayah Way Halim, Selasa (28/12/2021) lalu.

"Pada penangkapan SH, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.97 Kg. Kami lalu mengembangkan dan menemukan kembali narkotika jenis sabu dengan berat 5.25 Kg yang disimpan pelaku di kediaman orang tuanya di wilayah Bumi Ratu, Nuban, Lampung Tengah," jelas Winardi.

Dari hasil pemeriksaan SH, lanjut AKBP Winardi, bisnis terlarang itu dilakukan sejak Agustus 2021. Tersangka SH mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta per kilogram. Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, tersangka telah empat kali menerima pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau. "Kami masih memburu bandar besar ZS asal Riau. Sabu ini diedarkan di wilayah Lampung dan dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka SH, hasilnya positif," ungkap AKBP Winardi.

Winardi menambahkan, dari pengembangan tersangka SH, juga diamankan tersangka FS dikediamannya di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. FS berperan dalam membantu tersangka SH di mana FS membuka rekening dengan tujuan untuk melakukan transaksi kepada bandar berinisial ZS yang saat ini masih DPO.

Dari hasil penangkapan keduanya, diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, dua alat hisap bong, dua unit timbangan digital, tas, sepeda motor, dan 12 plastik klip bening. Sementara dari tangan FS diamankan tiga buku tabungan, dua kartu ATM, dan satu unit ponsel. Sementara itu, tersangka SH mengaku nekat mengedarkan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan. Selain menjadi bandar, ia juga memakai sabu-sabu tersebut.

Tersangka SH dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara FS dikenakan pasal 137 UU nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. (Pujiansyah/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral