Polda Riau Tembak Pelaku Bom Molotov Mobil Milik Pegawai Lapas  .
Sumber :
  • Tim Tvone/Arifin

Polda Riau Tembak Pelaku Bom Molotov Mobil Milik Pegawai Lapas  

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:30 WIB

Pekanbaru, Riau - Tim gabungan dari Polda Riau dan Kemenkumham Riau berhasil menangkap 8 orang pelaku pembakar mobil milik Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba.
 
Adapun otak pelaku dari pembakar mobil KPLP Pekanbaru tersebut ialah seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani pidana 10 tahun penjara di Lapas Kelas ll A Pekanbaru. 
 
Penangkapan 8 orang pelaku pembakaran itu, dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau.
 
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, berhasil menangkap para pelaku dalam kurun waktu empat hari dari waktu kejadian.
 
"Pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu empat hari, dari waktu seminggu yang saya berikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan tim gabungan," kata Kapolda Riau, Selasa (25/1/2022). 
 
Dari 8 pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.
 
Delapan orang pelaku, memiliki perannya masing - masing dalam melakukan eksekusi pembakaran mobil KPLP Pekanbaru. 
 
Pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
 
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup M Iqbal.
 
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, satu unit mobil merek Isuzu, satu botol Aqua bekas terbakar, dua unit sepeda motor, dan beberapa ponsel turut disita.
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merincikan kronologis awal kejadian dan penangkapan pelaku. 
 
"Kejadian berawal dari sakit hati hati, dimana tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, di mana ponsel milik tersangka RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini," ujarnya.
 
"Oleh karena itu, tesangka RS meminta bantuan kepada teman-temannya untuk membakar mobil korban. Otak pelaku membayar para tersangka lainnya dengan upah 80 juta rupiah," lanjutnya.
 
Sebelumnya, mobil dinas KPLP Lapas Pekanbaru Kelas ll A Pekanbaru dibakar pada Kamis (20/1/2022) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
 
Saat ini penyidik bekerja secara intensif dan ke-8 pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau. (Muhammad arifin/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral