Aparat Kepolisian Polda Lampung Menetapkan dan Menahan Delapan Tersangka Baru.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Persekusi Gereja di Tulang Bawang, Lampung

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:21 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung menetapkan dan menahan delapan tersangka baru, dalam kasus tindak pidana hasutan dan ujaran kebencian di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
 
Penahanan delapan tersangka itu dari hasil pengembangan tersangka Imron yang menjadi provokator di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI). Delapan orang tersangka berinisial Abdul Majid, Samsul Muarif, Patoni, Erik Hardiansyah, Tedi Riswanto, Askari, Erik Pranata dan Jisman Said.
 
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, delapan  tersangka baru ini merupakan warga Tulang Bawang dan jumlah tersangka sudah sesuai dengan video viral yang beredar. Sebelumnya Rabu (19/1/2022) telah ditetapkan tersangka utama dalam kasus persekusi ibadah Natal di Tuba dan dari tersangka tersebut berhasil dilakukan pengembangan sehingga kini total tersangka menjadi sembilan orang. "Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, kata AKBP Dodon.
 
AKBP Dodon menjelaskan, peran dari para tersangka di antaranya tersangka Abdul Majid berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka Samsul Muarif dan Patoni berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.
"Untuk tersangka Erik Hardiansyah berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, Erik Hardiansyah dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM," ungkapnya.
 
Kemudian untuk tersangka Tedi Riswanto berperan sebagai penerima ‘banner’ dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka Askari melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.
“Tersangka Erik Pranata ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja," ujar AKBP Dodon.
 
Akibat perbuatannya, delapan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal  55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo   Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral