Sidang Online Kasus Antigen Bekas di PN Lubuk Pakam Deli Serdang.
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Kasus Antigen Bekas, Picandi Masco Jaya Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 - 01:30 WIB

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda  masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/21) lalu. (ahmad sukri/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral