Sumber :
- Ahmad Sukri
Kasus Antigen Bekas, Picandi Masco Jaya Eks Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/22). Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Jumat, 28 Januari 2022 - 01:30 WIB
Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021.
"Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/21) lalu. (ahmad sukri/ade)