Sumber :
- Dedi Eka Putra
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat, Satu Kapal Tongkang Diamankan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) RI menghentikan kegiatan penambangan pasir laut Ilegal dan juga berhasil menangkap satu Kapal Tongkang disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Rupat Bengkalis provinsi Riau, pada Senin (14/2/2022).
Selasa, 15 Februari 2022 - 00:43 WIB
Andin juga menambahkan, akibat dari kegiatan ilegal tersebut diduga menimbulkan abrasi pantai serta mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga membuat hilangnya lokasi untuk mencari ikan dikenal dengan daerah padang lamun bagi nelayan setempat.
Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya berasal dari pemerintah pusat dan disana ditemukan dugaan pelanggaran adanya kegiatan pengerukan pasir laut yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” tutup Dirjen KKP. (dedi eka/ade)