Calon Komisioner usai menjalani Fit & Proper Test KPID Sumut 2021-2024 di Komisi A DPRD Sumut, pada Jumat (21/1/2022) Lalu..
Sumber :
  • Tim Tvone/ Fahmi

Abaikan Uji Publik Seleksi KPID Sumut, Komisi A DPRD Sumut Diingatkan Soal Kasus NTB

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:32 WIB

Medan, Sumatera Utara – Ketiadaan uji publik calon anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 sebagaimana ketetapan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/07/2014 menjadi argumentasi hukum lain yang tidak kalah kuat untuk membatalkan 7 nama komisioner yang diketok secara paksa oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dalam rapat yang dihujani interupsi dan protes pada Sabtu (21/1/2022) dini hari. 

Koordinator aksi “Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut 2021-2024”, Valdesz Junianto Nainggolan, mengingatkan DPRD Sumut soal pembatalan SK Gubernur NTB tentang Penetapan 7 Nama Komisioner KPID NTB di PTUN setempat akibat kelalaian DPRD NTB melakukan uji publik sebelum menggelar fit and proper test.      

“Kasus seleksi KPID di NTB itu harus dijadikan pelajaran penting. Yurispridensi yang bisa berlaku di Sumut,” katanya kepada wartawan didampingi calon komisioner lainnya, Kamis (17/2/2022).

Valdesz mengingatkan dalam Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Penyiaran lndonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPl/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan, DPRD Provinsi mengumumkan calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi untuk selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan.

“Pasal 24 Ayat 2 PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 menyebutkan sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Provinsi melakukan uji publik atas calon anggota KPI Daerah,” ungkapnya. 

Mantan pimpinan media cetak grup Jawa Pos ini, lebih jauh menjelaskan bahwa uji publik secara tegas adalah suatu proses yang wajib dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut.

“Tindakan Komisi A DPRD Sumut dapat dikategorikan tidak tunduk dan patuh terhadap Pasal 24 Ayat 2, 3 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/PK/KPI/07/2014 yang menimbulkan akibat hukum terhadap berita acara rapat pleno Komisi A DPRD Sumut yang cacat hukum dan mal-administrasi, sehingga pilihannya adalah harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang dengan membatalkan berita acara rapat pleno sebelumya,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral