Seorang petani yang nyambi jadi mucikari diringkus Aparat Kepolisian Polres Pringsewu..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Petani Nyambi Jadi Mucikari Ditangkap Polres Pringsewu Lampung

Sabtu, 19 Februari 2022 - 16:16 WIB

Pringsewu, Lampung - Jumani (55), seorang petani asal Kabupaten Pringsewu yang nyambi jadi mucikari diringkus aparat Kepolisian Polres Pringsewu. Warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap saat anggota Polsek Pringsewu Kota melakukan razia pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.

"Tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini. Ia berdalih nekat melakukan praktik prostitusi lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi," jelas Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio.

Kompol Doni menambahkan, dalam kegiatannya tersebut, tersangka menyiapkan sejumlah wanita Penjaja Seks Komersial (PSK) guna ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp200 ribu. Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.

"Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya.

Ironisnya, kata Doni, tempat yang disediakan berada di rumahnya sendiri, bahkan istrinya pun tahu kalau rumahnya dijadikan tempat perbuatan asusila. "Hampir satu tahun ini. Saat ada yang pesan, baru saya panggil perempuannya. Saya juga siapkan tempat di rumah saya sendiri," kata Jumani.

Selain menjadi mucikari, pelaku juga ternyata memiliki pekerjaan sebagai seorang petani dan membuat batu bata di rumahnya. "Untung Rp50 ribu per orang. Tapi tidak setiap hari ada, kadang seminggu ada satu kali, tidak tentu," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit HP,  satu buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp400 ribu. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 296 KUHP ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (Pujiansyah/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral