news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dinas Perdagangan Kota Padang Sidak Swalayan Citra.
Sumber :
  • Wahyudi

Atur Syarat Pembelian Migor, Dinas Perdagangan Padang Tegur Manajemen Citra Swalayan

Mengetahui adanya peraturan diduga sepihak yang dibuat dikeluarkan manajemen Citra Swalayan, Dinas Perdagangan Kota Padang, langsung bertindak, Rabu siang (23/02 2022).
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:31 WIB
Reporter:
Editor :

Padang, Sumbar – Mengetahui adanya peraturan diduga sepihak yang dibuat dikeluarkan manajemen Citra Swalayan, Dinas Perdagangan Kota Padang, langsung bertindak, Rabu siang (23/02 2022). Andre Algamar selaku Kepala Dinas langsung menurunkan tim melakukan inspeksi mendadak ke Swalayan Citra yang berada di Jalan Andalas Padang.

Sampai di lokasi, memang ditemukan pengumuman di konter atau rak penjualan minyak goreng kemasan yang berbunyi, setiap pengunjung yang hendak membeli minyak goreng, diwajibkan berbelanja dahulu senilai Rp 25 ribu agar bisa membeli minyak goreng kemasan ukuran satu dan dua liter.

 

Lantaran terindikasi pemaksaan di tengah langkanya minyak goreng, tim Dinas Perdagangan membuka pengumunan tersebut. Tim pun meminta agar swalayan menjual semua stok yang ada, dan tak masalah jika satu pengunjung hanya boleh membeli satu atau dua kemasan saja.

 

“Kita langsung membuka pengumuman tersebut, dan meminta manajemen Swalayan Citra untuk tidak lagi meneruskan peraturan yang dibikin sendiri tersebut, apalagi di tengah langkanya minyak goreng di pasaran,” tegas Andre Algamar.

 

Apapun alasan manajemen swalayan, yang jelas aturan yang mengharuskan pengunjung membeli barang lain baru bisa membeli minyak goreng, jelas terindikasi sebuah pelanggaran, katanya lagi.

 

“Penjualan minyak goreng kemasan itu dilakukan tanpa syarat, hal ini ada dalam peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2022 tentang penjualan minyak goreng sawit wajib kemasan,” terang Andre.

 

“Jadi apapun alasannya, pemilik swalayan wajib menjual stok barangnya, namun bisa saja membuat aturan semisal satu pembeli satu kemasan, itu boleh saja agar semua warga bisa membeli,” tutup Andre Algamar. (Wahyudi Agus/Nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral