Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Polda Sumut Naikkan Status Penyidikan Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:16 WIB

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal komplek rumah pribadi Bupati Langkat non aktif terjerat OTT KPK, Terbit Rencana Perangin-angin. Kini, penyidik telah menaikan status Penyelidikan ke tahapan penyidikan.
 
"Hasil gelar perkara, tim penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022. Dengan korban bernama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban antas nama  Abdul Sidik Isnur alias Bedul," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 
 
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri, dan keluarga terdekatnya.
 
"Beberapa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor. Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," tegas Hadi.
 
Hadi selanjutnya menyebutkan, pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022.
 
"Tentu dengan naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan tersangka," ucap Hadi sembari menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.
 
Hadi selanjutnya menyataman agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Sumut. Di mana pihak Poldasu akan bekerja secara transparan dan profesional. 
 
Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.
 
"Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," pungkas Kabid Humas Poldasu. (Yoga/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
Viral