Sumber :
- Rizal
Bea Cukai Palembang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp 18 Miliar
Selasa, 8 Maret 2022 - 01:54 WIB
"Untuk menangkapnya saja butuh berbagai prosedur dan surat izin dari sejumlah instansi terkait," ujarnya.
Bila kedapatan melanggar, maka pelakunya akan terancam dijerat sejumlah pasal diantaranya tindak pidana yang telah melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI.
"Benih lobster yang berhasil diselamatkan sudah kita lepas liarkan kembali di Lampung," ucapnya.