Kasi Pidum Kejari Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Tiga Kurir Sabu 16 Kg Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:37 WIB

Palembang - Tiga kurir sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, segera menjalani sidang di PN Palembang. Adapun nama ketiga kurir sabu warga Aceh tersebut, Mirza Ahqwadi, Armiadi serta Samsuar.

Kasi Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, menerangkan bahwa untuk berkas perkara tiga tersangka tersebut pada Senin (7/3/2022) lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan," katanya

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

"Ketiganya ditangkap dirumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Provinsi dari Aceh tujuan Jakarta," ujar Agung.

Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral