Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Junjati Patra

Dugaan Investasi Bodong, Selebgram Al Naura Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 00:37 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahren SH M.hum, secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga tahun penjara terdakwa selebgram Al Naura Karima Pramesti terkait kasus dugaan investasi bodong, di PN Palembang, Selasa (22/3/2022)

JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH, mengganjar terdakwa Naura pidana tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara," tegas Sigit

Dikonfirmasi usia sidang pembacaan tuntutan, JPU Sigit Subiantoro SH menjelaskan pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Naura yakni perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian orang lain, meresahkan masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Dan yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa adalah residivis, karena pernah menjalani masa hukuman pidana," jelas Sigit dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

Sementara hal yang meringankan, lanjut Sigit, bahwa terdakwa Naura bersikap sopan selama persidangan. (junjati/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral