news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana UU ITE di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Pujiansyah

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE.
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

"Ancaman kepada para tersangka,  pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon.

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka. "Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.

Sebagai contoh  pelaku secara random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

"Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE," tutup Popon. (Pujiansyah/ito)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral