Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai
- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang. Membuat Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta angkat bicara.
Kata Ichwan, Habib Bahar berharap Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkannya bisa diselesaikan lewat jalur damai.
Bahkan kata dia, pihaknya tengah mengupayakan upaya damai lewat restorative justice.
"Masih diupayakan dan sedang berjalan," ujar Ichwan pada Senin, (16/2/2026).
Ia juga menilai, kepolisian sejauh ini memberikan sinyal positif terhadap upaya damai yang diajukan Habib Bahar.
"Surat permohonan kami tentang restorative justice sudah diterima," ucap Ichwan.
Kemudian kata dia, pihaknya berjanji tidak akan memperpanjang permasalahan ini bilamana jalur damai akhirnya berhasil ditempuh. Termasuk juga membatalkan upaya pelaporan balik yang sebelumnya direncanakan.
Ichwan sebelumnya menyatakan berencana melaporkan balik pelapor ke Polres Bogor atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP.
"Dugaan tindak pidana berkata bohong dan atau penyiaran dan atau penyebarluasan berita dan atau pemberitahuan bohong," beber Ichwan.
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka per 1 Februari 2026 Penyidik juga telah menetapkan tiga orang pengawal Habib Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Bahar Smith ikut serta dalam penganiayaan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," kata Budi.
Peristiwa penganiayaan anggota Banser NU itu diduga terjadi pada 21 September 2025. Kala itu, korban mendatangi acara ceramah yang diisi oleh Habib Bahar di Cipondoh.
Pada saat korban coba mendekat dan ingin bersalaman dengan Habib Bahar, namun sekelompok orang yang mengawal kegiatan itu mengadangnya.
Korban di bawa ke sebuah ruangan dan dianiaya hingga babak belur. Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Load more