news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Lahat lakukan press release ungkap kasus 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 kilogram..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yudi

Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Seorang Petani Ditangkap

Seorang petani cabai warga Desa Jemaring Kecamatan Jarai ditangkap akibat kedapatan menanam pohon ganja di sela-sela tanaman cabai di areal perkebunan miliknya.
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:51 WIB
Reporter:
Editor :

Lahat, Sumatera Selatan - Darham Apriansyah (46) warga Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ini, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai petani cabai ini ditangkap akibat kedapatan menanam pohon ganja, di sela-sela tanaman cabai di areal perkebunan miliknya.
 
Pengungkapan kasus tanaman ganja di sela tanaman cabai ini, bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polsek Jarai, tentang adanya tanaman ganja yang tumbuh subur di perkebunan milik pelaku. Gerak cepat pihak kepolisian dari Polsek Jarai yang mendapat informasi tersebut, langsung mengamankan pelaku pada Senin, (21/3/2022) saat sedang berada di Balai Desa Jarai.
 
Guna mendapatkan barang bukti, Polsek Jarai bersama Satres Narkoba Polres Lahat, langsung membawa pelaku ke areal perkebunan miliknya, dan didapati sebanyak enam batang pohon ganja siap panen yang ditanam di sela-sela pohon cabai.
 
"Ada enam batang ganja dengan berat kotor mencapai 19,5 kilogram yang berhasil kita amankan dari kebun cabai milik pelaku, serta satu unit alat penyiram tanaman," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK dalam Konferensi Persnya, Rabu, (23/3/2022).
 
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat, satu orang rekan pelaku yang juga ikut dalam menanam batang ganja ini masih buron.
 
"Satu orang rekan pelaku masih buron. Namun, identitasnya sudah kita kantongi," tegas Kapolres.
 
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Darman, ganja yang ditanamnya sejak bulan September 2021 ini belum pernah dipanen sama sekali. Ia juga hanya disuruh oleh rekannya untuk menanam dan merawat, sementara untuk bibit, sudah disiapkan oleh rekannya.
 
"Baru kali ini pak saya menanam dan ini juga belum pernah dipanen," kata Darman.
 
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan akan dikenakan pasal 111 ayat 2  UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad Yudiansyah/Lno)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:12
01:37
03:36
02:04
05:17

Viral