Foto bersama terdakwa RJ, Korban dan Kejari Langkat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik

Kasus KDRT Di Restoratif Justice Kejari Langkat

Senin, 28 Maret 2022 - 19:01 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama terdakwa Sucipto,  warga Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (28/3/2022) di ruang aula kantor Kejari Langkat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abito Harahap. 

 

Dalam sambutannya, Kajari Langkat mengatakan bahwa konsep Restoratif Justice ini sudah lama, namun baru diberlakukan sekarang ini, sehingga Kejari langkat sudah berulang kali melaksanakan Restoratif justice. 

 

Namun ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi dan yang paling penting adalah adanya perdamaian dan kata maaf dari korban, sebab Kejari hanya bersifat fasilisator saja. 

 

Kajari juga menghimbau agar terdakwa benar- benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak alan mengulangi kembali perbuatan yang sama. 

 

"Yang paling penting dalam Restoratif Justice ini adalah perdamaian dan kata maaf dari korban, sehingga proses Restoratif Justice ini hanya proses agar terdakwa benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Kajari Langkat dalam sambutannya. 

 

Usai acara Restoratif Justice, Kajari Langkat Mei Abito Harahap didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi intel Kejari Langkat Boy Amali mengatakan, pemilihan KDRT ini sebagai salah satu kasus yang di-Restoratif Justice karena kasus ini hanya persoalan rumah tangga sehingga bisa diajukan. 

 

"Kita memang sengaja mengajukan kasus KDRT ini karena kedua belah pihak sudah sepakat dan berharap agar terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali,” tegas Kajari Langkat. 

 

Sementara itu, untuk KDRT ini Kajari Langkat juga meminta agar kedepan jangan terlalu cepat melapor ke petugas penegak hukum, sebab seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,  terkhusus untuk terdakwa harus lebih bertanggung jawab kepada istri dan anak-anak serta tidak seenaknya melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anak. 

 

"Saya cuma bisa berharap agar Restoratif Justice ini tidak hanya seremonial saja,  melainkan jadikan ini pembelajaran untuk terdakwa dan korban agar kedepan kehidupan berumah tangga bisa lebih harmonis,” jelas Kajari Langkat. 

 

Sementara itu, korban Sunarti,  mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga. 

 

"Saya cuma berharap agar suami saya berubah dan ini kesempatan yang terakhir diberikan demi mempertahankan rumah tangga kita," ucap korban Sunarti dengan isak tangis. 

 

Sedangkan perwakilan dari orang tua terdakwa, Sugiarti mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan terhadap anaknya dan berharap anaknya tersebut tidak akan mengulangi  perbuatan yang sama. 

 

"Saya merasa sedih karena perbuatan anak saya, dan saya cuma meminta agar anak saya tersebut bisa berubah, saya juga mengucapkan terima kasih ke pihak Kejari Langkat yang telah memberikan kesempatan kepada anak saya untuk bisa berubah menjadi lebih baik lagi," ucap orang tua terdakwa. (Taufik/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral