Sidang Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Sebut Proposal Syarat Utama untuk Dana Hibah  .
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati

Sidang Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Sebut Proposal Syarat Utama untuk Dana Hibah  

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:03 WIB

Palembang - Sebagai saksi dugaan korupsi masjid, yang menjerat Ahmad Najib Cs, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menerangkan terkait penandatangan NPHD Masjid Sriwijaya. 
 
"NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu Sekda sibuk maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut," jawab Alex.
 
Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD tersebut kan harusnya diverifikasi. Tidak boleh langsung tandatangan saja.
 
"Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab," kata Alex secara virtual.
 
Mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, dihadapan Majelis Hakim Yoserizal SH MH, secara virtual menyebut jika proposal pembangunan  masjid Sriwijaya itu ada. 
 
"Sedangkan terkait proposal, itu kan teknis ya. Tapi untuk dana hibah proposal adalah syarat utama, tidak masuk akal kalau tidak ada proposoalnya," kata Alex.
 
Ia juga mengatakan, terkait pertemuan yang dilakukan di Griya Agung bersama pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yakni Marwah M Diah dan juga dihadiri oleh Laonma PL Tobing, kala itu dirinya tidak memerintahkan agar Laonma PL Tobing menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
 
"Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan jika akan ada bantuan dari Arab Saudi, tapi sampai saat ini kan bantuan itu tidak ada. Makanya kala itu saya sampaikan, jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya. Jadi, saya tidak pernah menginstruksi menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar. Sebab gubernur itu tidak bisa memerintahkan menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar," terang Alex.
 
Dilanjutkan Alex Noerdin, kemudian terkait adanya  disposisi di berkas percairan dana hibah Masjid Sriwijaya dengan tulisan 'setuju', bukan berarti BPKAD langsung memproses pencairannya.
 
"Disposisi saya itu kan di berkas yayasan, jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya, sampaikan ke saya, Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang. Jadi, BPKAD harus memverifikasinya dulu, bukan langsung menyetujuinya," tutupnya. (Junjati, Madon/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral