Direktorat Polisi Perairan dan Udara Sumut Menunjukan Hewan Laut Yang Diamankan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Martinus Sitorus

Jual 154 Ekor Hewan Dilindungi Belangkas ke Luar Negeri Polisi Amankan Nelayan

Minggu, 3 April 2022 - 08:54 WIB

Medan, Sumatera Utara - Direktorat  Polairud Polda Sumut amankan seorang nelayan, Ali Usman alias MAN (39), warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, saat akan mengirim ratusan ekor belangkas ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sumut Kompol Goklas Silaban mengatakan nelayan yang ditangkap itu karena memperdagangkan satwa laut yang dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).

“Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4) Sore.

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.

“Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor belangkas,” ungkapnya MAN ditangkap saat mengumpulkan belangkas di samping rumahnya.

Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisial J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu ekor.

“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan belangkas sejumlah 26 ekor belangkas yang sudah mati, 2 plastik telur belangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral