Ilustrasi Disk Jockey.
Sumber :
  • Pexel/Marc Schulte

DJ Sekaligus Selebgram di Bengkulu Ditangkap Polisi karena Fasilitasi Judi Online

Selasa, 5 April 2022 - 12:14 WIB

Bengkulu - Seorang Disk Jockey (DJ) yang juga merupakan selebgram di Bengkulu berinisial AB (28) diamankan Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dia ditangkap karena diduga terkait situs judi online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menangkap AB dan menetapkannya sebagai tersangka.

Lelaki itu diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian dengan nama GameSlot 37.

Dari hasil perkembangan penyidik, tersangka AB telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir. Dari aktivitasnya itu AB berhasil meraup untung sebanyak Rp 4 juta selama kurang dari satu bulan, melalui para pengikutnya yang ingin mendaftar untuk bergabung. 

“Tersangka AB ini menyediakan website itu, kemudian apabila mau ikut harus masuk melalui dengan akun miliknya,” kata Kombes Pol Aries Andhi.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya akun instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit telepon genggam, dan rekening koran Bank BCA.

Atas perbuatannya, AB dikenakan kenakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MG1/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral