Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Sumber :
  • Arifin

Polda Riau Amankan Sindikat Jual Beli Gading Gajah

Senin, 11 April 2022 - 00:28 WIB

Pekanbaru, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan.

Direktur Reserse kriminal khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau 
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi  berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga  gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi. 

"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Ferry (10/4/2022).

Para pelaku diduga kuat sindikat perdagangan hewan yang dilindungi yang ada di provinsi riau dan melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Satu gading gajah di jual dengan harga bervariasi, mulai dari 15 juta hingga 80 jta rupiah perbatangnya.

"Para juga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutup Kombes Ferry. (Muhammad Arifin/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral