Pelaku kasus pembunuhan saat diamankan di Mapolres Lahat, Senin (18/4/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Ahmad Yudiansyah

Menolak Dicerai, Seorang Suami di Lahat Tusuk Istri Hingga Tewas

Senin, 18 April 2022 - 10:38 WIB

"Pelaku sudah menyerahkan diri dan kita amankan. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ayh/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral