Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Kapolda Lampung Larang Anggota dan PNS Polri Gelar Bukber dan pemberian Parcel

Senin, 18 April 2022 - 17:01 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, melarang anggotanya dan PNS Polri untuk memberikan hadiah maupun parcel lebaran dalam bentuk apapun.

Selain itu, ia juga melarang dilaksanakannya kegiatan buka bersama di bulan Ramadhan dan open house pada Hari Raya Idul Fitri.

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, surat telegram tersebut berisi ketiga larangan dan harus dipatuhi.

"Ada tiga hal yang harus dipatuhi, pertama yaitu personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/4/2022).

Kedua, lanjut Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. 

Dan ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral