Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi (Kanan).
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Ortu Pembuang Bayi di Mukomuko, Dibebaskan

Selasa, 19 April 2022 - 15:15 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Sempat heboh seorang bayi perempuan dibuang di teras rumah warga Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, akhirnya polisi menemukan orang tua pembuang bayi tersebut, karena berjanji akan merawat bayi tersebut dan menikah, polisi membebaskan kedua pelaku demi kelangsungan hidup sang bayi.
 
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP Witdiardi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap temuan bayi di teras rumah warga Desa Retak Ilir, dan ditemukan orang tua pembuang bayi malang tersebut, kedua belah pihak mengaku akan menikah dan merawat bayi tersebut.
 
"kita akhirnya menemukan pelaku pembuang bayi tersebut, yang ternyata masih satu desa tempat ditemukannya bayi, karena kedua pelaku serta keluarga meminta merawat bayi serta akan menikah secara sah, kita akan memberikan pengampunan kepada kedua pelaku,” tutur Witdiardi, Selasa, (19/04/2022).
 
Witdiardi menjelaskan, setelah di amankan seorang laki-laki yang di duga sebagai pelaku penelantaran anak dengan inisial MJI (22) warga desa Retak Ilir serta NM (19) ibu bayi, atas permintaan keluarga dan warga desa setempat, akhirnya keduanya berjanji akan merawat bayi layaknya anak sendiri.
 
"Saat kejadian kedua pelaku masih berstatus pacaran, karena panik saat akan melahirkan dan takut dimarahi akhirnya mereka memutuskan membuang bayi mereka, setelah rembukan warga dan kedua keluarga sepakat akan menikahkan mereka," jelas Witdiardi.
 
Witdiardi mengungkapkan, kedua belah pihak telah membuat surat permohonan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji setelah lebaran nanti akan menikahkan keduanya, karena keduanya juga tidak pernah terlibat masalah hukum selama ini dan menyelamatkan nasib baik, Polres Mukomuko memenuhi keinginan warga desa dan keluarga keduanya.
 
"Kita mengabulkan keinginan mereka dan tidak dilanjutkan proses hukum bagi keduanya," pungkasnya.
 
Diketahui sebelumnya, kejadian bermula saat tersangka dan pacarnya yang pacaran sudah 5 tahun dan melakukan hubungan terlarang di rumah tersangka kemudian, tersangka hamil dan ketika sudah sampai waktunya untuk melahirkan tersangka menelepon pacarnya bahwa dia mau melahirkan kemudian antara tersangka dan pacarnya bertemu di belakang rumah tersangka kemudian mereka pergi ke pondok dekat kandang sapi yang berada di belakang rumah tersangka pada pukul 21. 00 WIB kemudian sekitar pukul 02.00 WIB tersangka melahirkan bayinya, kemudian pacar tersangka memotong tali pusar dan membersihkan bayi dengan kain yang telah dipersiapkan.
 
Bayi dibungkus dengan kain kemudian diletakkan di sebelah rumah tersangka yang berjarak 2 rumah yaitu di rumah bibi tersangka. Kemudian pada pagi hari bibi tersangka mendengar suara bayi di teras rumahnya dan melaporkan kepada Kades dan Polsek. (Rgo/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral