Sidang korupsi proyek PUPR Muara Enim hadirkan 10 terdakwa.
Sumber :
  • Junjati Patra

Dugaan Korupsi Proyek PUPR, 10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Kompak Akui Menerima Fee

Rabu, 20 April 2022 - 19:15 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan, JPU KPK menghadirkan langsung 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, di sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/4/2022) 

Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. 

Salah satu terdakwa Indra Gani, membantah BAP sendiri terkait penerimaan uang senilai total Rp 360 juta.

"Seingat saya hanya diberi total seluruhnya hanya Rp 250 juta oleh Elfin MZ Muchtar, katanya uang bantuan dari Bupati Ahmad Yani menjelang Pileg pak hakim," ungkap terdakwa Indra Gani.

Dijelaskannya, pemberian itu selama tiga tahap, yang pertama diberikan langsung oleh Elfin sekira awal April 2019 menjelang Pileg di Workshop Kantor Dinas PUPR Muara Enim sebanyak Rp 100 juta, lalu yang kedua pertengahan April 2019 atas perintah Elfin menemui Edy Yansah di Jembatan Desa Pinang Belarik senilai Rp 100 juta.

"Dan yang terakhir usai pileg saya terima uang Rp 50 juta, saat Elfin datang menemui saya di parkiran kantor DPC Partai PDIP Muara Enim," sebutnya.

Namun, lanjut Indra Gani terkait  penerimaan uang itu sudah ia kembalikan semua dan disetorkan ke rekening KPK RI melalui istri terdakwa.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral