Suasana Pencabutan Nomor Urut di Salah Satu Desa di Langkat.
Sumber :
  • Taufik Hidayat

585 Calon Kades Langkat Akan Ikuti Pilkades Serentak di 167 Desa

Rabu, 11 Mei 2022 - 12:38 WIB

Langkat, Sumatera Utara - 585 dari 626 bakal calon kepala desa yang sebelumnya sudah mendaftar ke panitia desa dan ditetapkan sebagai calon kepala desa, akan bertarung pada pemilihan kepala desa, 19 Juni 2022 mendatang. Penetapan ini diumumkan pada Senin (9/5/2022) kemarin. 

Sebelumnya, calon kepala desa ini sudah melewati seleksi berkas, tes tertulis, dan tes wawancara yang dilakukan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Langkat bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara Medan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat, Sutrisuanto mengatakan usai ditetapkan sebagai calon kepala desa, Selasa (10/5/2022) sudah dilakukan pencabutan nomor urut calon kepala desa, kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye. 

"Setelah ditetapkan sebagai calon Kades, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut dan dilanjutkan dengan masa kampanye calon Kades," ucap Kadis PMD Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/5/2022).

Kadis PMD Kabupaten Langkat juga menjelaskan bahwa usai pencabutan nomor urut calon kepala desa, Panitia Pilkades akan melakukan lelang surat suara hingga dilakukan pencetakan surat suara. 

"Panitia juga sudah mulai proses lelang surat suara sesuai dengan aturan yang berlaku hingga nanti pencetakan surat suara untuk setiap desa, " jelas Sutrisuanto. 

Diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Langkat berjalan aman, damai, dan lancar.  Sehingga, diperoleh kepala desa yang benar-benar akan membangun desanya demi kemajuan Kabupaten Langkat. (tht/taa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral