Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penkum dan Kasi Penuntutan.
Sumber :
  • Miko

Kasasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengendali Banjir di Bengkulu Dijatuhi Hukuman Penjara

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:21 WIB

Bengkulu - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas tiga orang terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019, yang divonis bebas oleh majelis hakim pada September tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sebelumnya dalam sidang vonis ketiga, terdakwa yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto, majelis hakim memutuskan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut.

Sehingga, majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa tersebut divonis bebas. Pasalnya, ia tidak terbukti atas dakwaan primer maupun sekunder yang didakwa terhadap ketiganya.
Terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa, JPU Kejati menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Kejati Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan bahwa kasasi yang diajukan dikabulkan dan terhadap para terdakwa dihukum penjara, sesuai dengan yang dituntut oleh JPU beberapa waktu lalu.
“Ada kabar gembira, yang mana kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan terhadap terdakwa nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi. Sedangkan, untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat dipersidangan,” ujar Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (11/5/2022).
Ketiga terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan perbuatan masing-masing. Ketiganya yakni Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebelumnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral