Bupati Madina memberikan ucapan selamat kepada ASN yang baru dilantik.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Romulo

Setelah 4 Tahun Terkatung-katung, 170 CPNS Formasi 2018 Akhirnya Dilantik

Jumat, 13 Mei 2022 - 12:51 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Wajah sumringah tergambar jelas di wajah 170 CPNS yang sedang diambil sumpah jabatan menjadi ASN oleh Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Jumat (13/5/2022) di Gedung Serbaguna Madina. Para ASN tersebut merupakan CPNS yang lulus seleksi pada formasi tahun 2018 lalu.

Salah satu ASN yang ikut dilantik, Reza Pahlevi Lubis, mengaku sangat senang akhirnya dilantik. Selain statusnya sudah resmi, haknya sebagai ASN akan utuh diterima sejak SK tersebut dikeluarkan.

"Tuntas sudah, selama ini status kami tidak menentu selama bertahun-tahun, hak yang kami terima hanya 80 persen meski kami harus berkerja setiap hari kerja. Tapi alhamdulilah penantian panjang sudah berakhir, saya akan bekerja sepenuh hati demi karir yang sudah lama tertunda,” ujar Reza Pahlevi Lubis usai mendapat ucapan selamat dari Bupati Madina.

Adapun jumlah CPNS yang dilantik menjadi ASN formasi tahun 2018 adalah 170 orang yang terdiri dari 136 golongan III dan 34 golongan II. Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Madina No : 821.12/0250/K/2022 tanggal 25 Februari, dan No : 821.14/0251/K/ 2022 tanggal 25 Februari 2022.

"Kita meminta kepada PNS formasi 2018 yang baru saja diambil sumpah atau janjinya, agar menjadi agen perobahan dan mengabdi untuk Kab. Madina dan jangan minta pindah setelah menerima SK. Berikan contoh yang terbaik bagi Madina, dan saya harapkan jangan setelah dilantik lansung minta pindah ke tempat lain, atau keluar daerah dan saya tidak izinkan itu,” tegas Jafar Sukhairi Nasution.

Bupati Madina juga mengingatkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Madina agar tidak mengizinkan untuk pindah karena itu atas permintaan mereka (ASN) saat melamar jadi CPNS.

Sementara itu, Kepala BKD Madina Riswan Harahap, mengungkapkan keterlambatan pelantikan CPNS 2018 akibat pandemi Covid 19, sehingga prajabatan sebagai syarat utama tidak bisa dilaksanakan hingga akhir tahun 2021 lalu. (rsr/wna))

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral