- Ahmidal Yauzar
KKPD Rp1,2 Miliar Disalahgunakan untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Dicopot
Medan, tvOnenews.com – Tabir penyalahgunaan wewenang oleh mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, perlahan terkuak. Hasil pemeriksaan aktivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mengungkap pemakaian anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan, penyalahgunaan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Kasus ini mulai terendus pada akhir 2025 setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya kejanggalan transaksi kepada Inspektorat Sekretariat Daerah Kota Medan.
“Pihak bank melaporkan yang bersangkutan pada akhir 2025, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif awal Januari 2026. Terungkap bahwa penyalahgunaan ini sudah berjalan sejak Agustus 2024,” kata Subhan, Selasa (27/1/2026).
Dalam kurun waktu hampir satu setengah tahun, Almuqarrom diduga menggunakan fasilitas negara untuk membiayai hobinya bermain judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah. Total transaksi yang tercatat mencapai Rp1,2 miliar.
Subhan menegaskan, Pemkot Medan tidak akan menanggung sepeser pun tagihan tersebut. Pasalnya, seluruh transaksi dilakukan untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan penggunaan KKPD.
“Pemkot Medan tidak membayarkan tagihan atas KKPD karena peruntukannya bukan untuk belanja daerah. Otomatis ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan kepada pihak bank,” tegas Subhan.
Pasca terungkapnya penyalahgunaan anggaran kredit pemerintah tersebut, Almuqarrom resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun sejak 23 Januari 2026. (ayr/nof)