news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi barang bukti..
Sumber :
  • Istimewa

Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit IV Tipidter.
Selasa, 3 Februari 2026 - 13:43 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral