Alex Noerdin saat disumpah Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Sidang Korupsi, Terdakwa Muddai Madang Sebut Alex Noerdin 'Calak'

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:26 WIB

Palembang - Dalam sidang dugaan korupsi PDPDE Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang.
 
Kala dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Sahlan Effendi SH MH yang mempertanyakan apakah terdakwa Alex Noerdin dalam perkara jual beli gas, pada perusahaan milik Pemprov Sumsel PDPDE ada menerima  menerima sejumlah aliran dana, ketiganya kompak mengatakan tidak ada.
 
Pertanyaan Majelis Hakim tersebut timbul karena dalam sidang sebelumnya, adanya fakta pembagian ‘marketing fee’ kepada beberapa perusahaan atas penjualan gas di PDPDE Sumsel.
 
"Kalau ‘fee marketing’ itu memang ada untuk beberapa perusahaan atas penjualan gas, namun untuk ‘fee’ kepada Pak Alex tidak ada sama sekali," ungkap saksi terdakwa Caca Isa Saleh mantan Direktur PDPDE Sumsel menjawab pertanyaan hakim.
 
Terkait pengajuan rangkap jabatan oleh Caca Isa Saleh, dia mengaku pertama ditolak oleh badan pengawas yang kala itu kepada Wabup Sumsel Eddy Yusuf, lalu mencoba mengajukan lagi yang kedua kepada Pak Alex dan dikabulkan.
 
"Terhadap dikabulkannya saya merangkap jabatan PDPDE itu juga tidak ada satu sen pun saya memberikan kepada Pak Alex Noerdin," ungkapnya.
 
Senada dikatakan Muddai Madang, Dirut DKLN perusahaan yang bekerjasama dengan PDPDE Sumsel mengaku dirinya tahu persis karakter dari terdakwa Alex Noerdin yang mengatakan bahwa Alex Noerdin tidak hanya pintar.
 
Mantan Ketua KONI Sumsel, menyampaikan terdakwa Alex Noerdin kata orang Palembang itu tidak hanya pintar namun juga "Calak", tidak mungkin terdakwa Alex Noerdin meminta sesuatu dari saya meskipun dalam bentuk uang sekali pun.
 
"Saya ini orangnya tidak pintar, tapi Calak makanya sesama orang Calak Pak Alex tidak mau menerima apapun dari saya begitu juga sebaliknya saya," kata Muddai disambut gelak tawa pengunjung sidang. (JPA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:46
01:23
00:58
09:42
02:50
01:21
Viral