news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas giring tersangka S..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp320 Juta Mantan Kades Sanglar Ditahan Kejaksaan Moro Karimun

Mantan Kepala Desa Sanglar Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa periode 2019
Kamis, 19 Februari 2026 - 10:08 WIB
Reporter:
Editor :

Karimun, tvOnenews.com - Mantan Kepala Desa Sanglar Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa periode 2019 hingga 2022 dengan kerugian mencapai Rp320 juta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro sudah melakukan penahanan terhadap tersangka S dan telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi serta meminta keterangan dua orang ahli.

Kacabjari Moro melalui Kasubseksi Pidum dan Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri di Moro, Teriman Halawa mengatakan, tersangka S merupakan mantan Kades Sanglar periode 2016-2022 diduga telah menyalah gunakan keuangan desa pada periode 2019 hingga 2022 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp320 juta.

“Tersangka dilakukan penahan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Dijelaskannya, dalam kasus ini tim mengantongi barang bukti dan penerimaan saksi sebanyak 29 dan dua merupakan keterangan ahli. "Berdasarkan pertimbangan dan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan inisial S menjadi tersangka," ucapanya.

Adapun modus tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan cara mencairkan dana tersebut namun pekerjaannya tidak dilaksanakan, serta dana perjalanan dinas yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Dalam kasus ini baru S yang ditetapkan sebagai tersangka namun yang lainnya tergantung dari hasil pengembangan penyidikan," ucapanya. (Aji/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:37
06:06
16:30
07:29
04:52
01:17

Viral