Rekam layar video dugaan pungli yang dilakukan oknum Polantas di Bandar Lampung..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Terbukti Lakukan Pungli, Oknum Polantas Bandar Lampung Dipindahtugaskan

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:03 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Sebuah video yang merekam salah seorang oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) diduga sedang melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor di Jalan Kotaraja Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung viral di media sosial.


Video itu diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id, Selasa (17/5/2022). "Seorang polisi bandar Lampung melakukan pungli di Tanjung Karang pada saat mau lebaran bantu viralin gaes biar polisinya kapok," demikian kalimat yang dituliskan dalam video tersebut.


Dalam rekaman video, oknum Polantas meminta uang kepada pengendara sepeda motor sejumlah Rp50 ribu, yang ditaruh di dasbor sepeda motor milik oknum Polantas, yang belakangan diketahui berinisial Bripka AD, pada lebaran kemarin. Oknum anggota Polantas tersebut merupakan anggota Polsek Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polantas Bripka AD. Sejauh ini yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan dipindahtugaskan dari fungsional satuan lalu lintas ke satuan Sabhara. "Itu sudah kita periksa. Kita proses. Kalau memang terbukti kita berikan sanksi tegas," kata Kombes Ino Harianto, Jumat (20/5/2022).


Kapolresta juga mengimbau warga jangan memberikan sesuatu atau apapun kepada petugas ketika melakukan pelanggaran. Menurutnya, jika pengendara melanggar atau bersalah mesti mengikuti aturan yang berlaku.


"Masyarakat jangan berikan sesuatu kepada petugas. Kalau ditilang, ya tilang saja. Jangan pernah menitipkan sesuatu kepada petugas. Kalau memang ada dendanya, selesaikan di pengadilan atau bayar di bank," paparnya.


Jika terbukti bersalah, oknum Polantas Bripka AD akan menjalani sidang disiplin hingga kode etik. Kapolresta Bandar lampung juga mengimbau agar warga pengendara sepeda motor untuk tidak memberikan sesuatu apapun kepada petugas kepolisian jika melanggar peraturan berlalu lintas. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral