DPRD Surabaya Soroti Dugaan Jual-Beli Loker, Inspektorat Diminta Telusuri Pihak Lain
- Istimewa
tvOnenews.com - Dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius DPRD Kota Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya meminta pengawasan internal diperketat dan Inspektorat tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap dua oknum yang telah diberhentikan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut ikut ditelusuri. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan praktik yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya tidak berkembang menjadi jaringan yang lebih luas. Sebelumnya, dua oknum pegawai dari lingkungan Pemkot Surabaya, masing-masing dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diberhentikan setelah diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Dalam kasus tersebut, korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta untuk dapat bekerja di Dishub Surabaya. Dua oknum tersebut masing-masing berinisial ARC dari Dishub dan F dari Satpol PP Surabaya. Yona menilai, pemberhentian terhadap dua oknum tersebut belum cukup untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut,” kata Yona.
Menurutnya, Inspektorat perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan bahkan diminta menjangkau hingga tingkat kecamatan.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.
Yona menyebut terdapat sejumlah posisi yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan dinilai memiliki kerentanan terhadap penyalahgunaan. Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, hingga kecamatan dan kelurahan disebut memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat. Karena itu, pengawasan diminta tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus, tetapi juga diarahkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik serupa di lingkungan OPD lainnya.
Komisi A juga menilai dugaan jual-beli pekerjaan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen di lingkungan Pemkot Surabaya. Yona menegaskan, aparatur pemerintah tidak boleh menggunakan kewenangan maupun tugas dan tanggung jawabnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia juga meminta Inspektorat memastikan apakah dugaan praktik tersebut hanya melibatkan dua oknum atau terdapat pihak lain.
Load more