Sumber :
- Antara
Terdakwa Sabu Hampir 2 Ton di Batam Ajukan Pledoi, PN Jadwalkan Replik Rabu
Juru Bicara PN Batam, Vabienes Stuart Wattimena, mengatakan majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa yang dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum masing-masing.
Selasa, 24 Februari 2026 - 14:48 WIB
“Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain,” kata Fandi.
Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki kewenangan maupun kekuatan untuk mempertanyakan kepada kapten soal pemindahan barang di laut dan isi muatan tersebut.
“Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati, maka berikan waktu saya menjelaskannya,” ujarnya.
Sidang akan kembali digelar Rabu (25/2) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.