Polda tetapkan eks Pimcab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam tersangka.
Sumber :
  • Antara

Polda Tetapkan Eks Pimcab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tersangka Pencatatan Dokumen Palsu

Jumat, 20 Mei 2022 - 23:26 WIB

Medan, tvOne

Penyidik Direskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan AS, eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang, menjadi tersangka kasus pencatatan dokumen palsu.

"AS menjadi tersangka bersama salah seorang karyawannya yakni RRS, analis kredit. Kedua tersangka merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui keterangan tertulis di Medan, Jumat.

Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahun 2012 hingga tahun 2014, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua pengembang.

Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp2 miliar untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian developer lain, CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012.

"Namun hingga saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral