- tim tvOne/Kurnia Syaifullah
Pasutri di Tanjungpinang Jadi Kurir Narkoba, 2 Kilogram Sabu Disita Polisi
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menyita hampir 2 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka, termasuk pasangan suami istri, Nofendi dan Debi Lona yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 31 Januari terkait dugaan transaksi sabu di Pantai Sakera, Bintan. Namun lokasi transaksi disebut bergeser ke Tanjungpinang.
“Awalnya informasi yang kita terima transaksi sabu di Pantai Sakera Bintan, namun bergeser ke Tanjungpinang,” ujar Argya dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus tiga tersangka Nofendi dan Debi Lona serta Melisa di sebuah kamar hotel kawasan Kilometer 8 Tanjungpinang. Di lokasi tersebut petugas menemukan alat hisap sabu sebagai barang bukti awal.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sejumlah lokasi lain. Di rumah Melisa di Perumahan Alam Tirta Lestari Tanjungpinang, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram.
Sementara itu, di kediaman tersangka Nofendi dan Debi di Kilometer 2 Tanjungpinang, polisi menemukan 20 paket sabu dengan total berat 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam.
“20 paket sabu yang ditemukan seberat 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam. Nofendi mengaku sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona,” jelas Argya.
Sementara Kasat Narkoba Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, menjelaskan masing-masing tersangka mempunyai peran dengan nilai upah yang berbeda.
Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum didistribusikan. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi serta terlilit utang. Debi Lona, istrinya, membantu dalam pengambilan barang serta komunikasi dan pelaporan kepada pengendali dengan upah Rp10 juta.
Sedangkan Melisa bertugas sebagai pengontrol dan pengawas distribusi, serta dijanjikan upah Rp20 juta oleh seorang pria berinisial FS.
FS diduga sebagai pengendali utama jaringan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadapnya.
“Ia dijanjikan upah Rp20 juta oleh FS dan bertugas melaporkan perkembangan pengiriman,” terang Iptu Reka. (Ksh/wna)