news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi..
Sumber :
  • M Arifin

Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang.
Kamis, 12 Maret 2026 - 12:10 WIB
Reporter:
Editor :

Pekanbaru, tvOnenews.comPengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja, Selasa siang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis. Saat putusan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk diam dengan ekspresi bercampur malu.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral