Tersangka kasus penyelewengan dana COVID-19.
Sumber :
  • Antara

Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Tambahan Kasus Dana COVID-19

Selasa, 24 Mei 2022 - 05:15 WIB

Jakarta, tvOne

Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan enam tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020 yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan setempat Bakhrizal, Senin (23/5) malam.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, di Payakumbuh, Senin malam mengatakan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

"Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Payakumbuh Robby Prasetya.

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan dua sampai tiga jam di Kejari Payakumbuh.

"Kalau mengenai peran kita lihat saja di persidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini," kata dia.

Ia mengatakan bahwa hingga ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) para tersangka tidak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral