Tersangka PAS (kanan) warga Kelurahan Angin Nauli Sibolga.
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Ketagihan Mencuri Warga Angin Nauli Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:54 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Seorang pria berinisial PAS (29) warga Kelurahan Angin Nauli Sibolga ditangkap Polisi setelah melakukan pencurian pagar rumah warga hingga berkali-kali, Kamis (12/5/2022) saat sedang berdiri di Jembatan Sengkol Angin Nauli.
 
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin, Rabu (25/5/2022) kepada wartawan menjelaskan, bahwa hal ini bermula dari adanya laporan Tulus Marulitua H Simatupang, (54), wiraswasta, warga Jalan DR IL Nomensen no 9 Kelurahan Angin Nauli Sibolga, pada  hari Kamis (12/5/2022) pukul 11.30 WIB saat ia bekerja di Barus Kabupaten Tapteng menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwa pagar rumah telah dicuri kemudian saksi kembali ke Sibolga dan memastikan bahwa pagar rumahnya yang terbuat dari seng plat telah hilang 100 lembar dan di lokasi tersebut ditemukan 1 unit betor BB 3869 MP berisi 6 lembar seng plat sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 40.000.000.(empat puluh juta).
 
"Akhirnya Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N berhasil membekuk pelaku pencurian pada hari Kamis (12/5/2022) pukul 22.00 WIB ketika berdiri dijembatan Sengkol Kelurahan Angin Nauli Sibolga," jelas Sormin.
 
Lanjut Sormin, setelah tersangka diperiksa mengaku bernama PAS Alias P (29), pekerjaan tidak ada, alamat Jalan DR IL Nomensen Lk II Kelurahan Angin Nauli kota Sibolga.
 
"Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.” Terang Sormin.
 
Sementara itu menurut pengakuan tersangka PAS, bahwa Dia melakukan pencurian pertama pada hari Senin (9/5/2022) jam 12.30 WIB sebanyak 11 lembar seng plat bekas drum dan kedua pada hari Selasa (10/5/2022) pukul 14.30 WIB sebanyak 6 lembar seng plat bekas drum dan ketiga Rabu (11/5/2022) pukul 11.30 WIB namun tidak jadi karena keburu diketahui oleh orang lain dan keempat hari Kamis (12/5/2022) pukul 13.30 WIB.
 
"Karena diketahui oleh orang lain saya melarikan diri dengan meninggalkan betor berisi seng plat di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga, Perbuatan tersebut saya lakukan bersama dengan teman dimana perbuatan pertama dan kedua bersama dengan 1 orang teman, pencurian ketiga dengan seorang diri dan keempat bersama dengan 2 orang teman.” Jelas Tersangka PAS.
 
PAS, mengakui bahwa seng plat yang diambil adalah milik Tulus Marulitua H Simatupang dan diambil tanpa izin pemilik barang. Seng plat diambil dengan cara memukul menggunakan palu dimana seng plat dipaku tersusun menjadi pagar. Seng plat yg diambil pertama sebanyak 5 lembar dijual pada tukang botot di Mela Kabupaten Tapteng seharga Rp 230.000 dan hasil yang kedua dijual dengan harga Rp 230.000 dan dia menerima hasilnya sebanyak Rp 200.000.
 
"Senin (9/5/2022) pukul 10.00 WIB ketika di rumah saya dihubungi oleh teman melalui hp kemudian, saya mendatangi rumah teman tersebut dengan membawa becak bermotor (betor), kemudian teman mengajak saya melakukan pencurian, sementara teman saya membawa palu yang dimasukkan ke dalam tas selempang sedangkan saya membawa betor kesasaran," Jelas PAS menceritakan kronologis pencurian tersebut hingga dirinya tertangkap. (SPN/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:26
03:14
02:13
03:28
00:58
Viral